Kamis, 02 Juli 2009

PROFIL KOPERASI SYARIAH BINA MANDIRI

Koperasi Syariah Bina Insan Mandiri adalah Koperasi serba Usaha (KSU) yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP).
Kegiatan Simpan-Pinjam telah difungsikan sejak tanggal 2 Januari 2006. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil, diantaranya adalah:
a. Perdagangan
b. Kerajinan
c. Home Industri
d. Pertanian
Kegiatan Usaha Koperasi Syariah Bina Insan mandiri yang telah di lakukan, antara lain:
a. Simpan Masyarakat
b. Pembiayaan
c. Pelatihan Dan Pemagangan Pengelola Baitul Qiradh
d. Pembinaan Dan Pendampingan Masyarakat
Pinjaman yang telah di berikan kepada anggota di sesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana di koperasi. Pembiayaan yang telah di lakukan untuk anggota rata-rata berkisar antara Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) s/d Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diangsur selama 6 Bulan s/d 1 tahun.
Koperasi saat ini telah memiliki unit-unit antara lain:
Unit Jasa Keuangan Syariah Baitul Qiradh
Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri adalah Lembaga Keuangan Syariah yang kegiatannya adalah menghimpun dana menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive.
Penghimpun dana diperoleh dari pihak lain (anggota/deposan/penabung) dan menyalurkannya kepada yang memerlukan melalui pembiayaan (pinjaman) untuk usaha produktif, konsumtif, maupun investasi dengan system bagi hasil (profit sharing).
Lembaga Keuangan Syariah Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri berbadan hokum koperasi yang mengelola dana masyarakat untuk mendanai kegiatan usaha yang produktif, yang Insya Allah terbebas dari Riba, dalam rangka membangkitkan dan memberdayakan ekonomi umat Islam.
Baitul Qiradh Bina Insan mandiri berdiri atas Inisiasi dompet Dhuafa Republika diperuntukkan bagi pengembangan perekonomian masyarakat Aceh pasca tsunami.


1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.


1. Terwujudnya sumber daya insane yang professional dan sepenuhnya mengerti muamalah secara syariah
2. Menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dan etika bisnis untuk mencapai keuntungan yang berkesinambungan dan member nilai lebih bagi anggota
3. Mendorong tumbuhnya kewirausahaan dengan membangun mediasi yang berkesinambungan antara shahibul maal dan mitra usaha.


“Menjadi lembaga keuangan syariah yang terpercaya dan terbaik dalam mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan ekonomi umat”.



1. Lembaga dan Struktur Lembaga
a. Nama Lengkap : Koperasi Syariah Bina Insan Mandiri
b. Tempat Kedudukan : Desa/kelurahan Kampung Baru
Kecamatan Baiturrahman
Kota/Kab. Banda Aceh
c. Pengurus : Ketua : Mustafa Muhaka, SE
Sekretaris : Meria Santi, ST
Bendahara : Drs. Sayuthi Sulaiman
d. Pengawas : Ketua : Deni Pribadi
Anggota : Syahidul Haq, SE
Sayid M. Husen
Kusnandar
e. Pengelola : Manager : Haffas Al-Syahnoer, S.Pdi
Ka. Bag. Adm & Keu : Cut Lianita, SE, Ak
Ka. Bag. Pembiayaan : Mufti Almahfudz
Staff Pembiayaan : Zahratul Aini, A.Md
Dra. Nurul Huda
Tarmizi, S.Hi
Administrasi : Wirda Fandiani, SE
f. Tanggal Pendirian : 08 Februari 2006

2. Landasan Hukum
Nomor Badan Hukum : 457/BH/KDK/1.9/II/2006

3. Identifikasi Usaha
a. Alamat Tempat Usaha : Jl. T. Cut Ali No. 36 Kp. Baru Banda Aceh
Telp/fax : 0651-22201

b. Jenis Usaha Anggota : ● Perdagangan
● Kerajinan
● Home Industri
● Pertanian
● Pembiayaan Sepeda Motor

c. Produk Pembiayaan
1. Mudharabah
Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) Menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua (Mudharib) adalah pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak/akad. Sedangkan apabila rugi ditanggungkan oleh pemilik modal, apabila kerugian disebabkan karena kecurangan/kelalaian si pengelola, pengelola harus betanggung jawab atas kerugian tersebut.

2. Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu dimana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

3. Murabahah
Menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara jatuh tempo.

4. Ba’i Bitsaman Ajil (BBA)
Menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit.

5. Qardhul Hasan
Suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.


6. Al Ijarah
Perjanjian antara nasabah dan lembaga (Baitul Qiradh) atas pemindahan hak guna barang, atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

d. Jumlah Anggota Pembiayaan
1. Qardhul Hasan YTI 26 orang
2. Qardhul Hasan Dinsos – Pinbuk 42 orang
3. Qardhul Hasan Satker Koperasi – BRR 483 orang
4. Musyarakah BQ – Bina Insan Mandiri 97 orang
5. Musyarakah Satker Koperasi – BRR Tahap 1 146 orang
6. Murabahah 227 orang
7. AL –Ijarah 1 orang
8. Qardul Hasan Program PKK Gender pinbuk – 139 orang
9. Murabahah (BBA) Honda 15 orang

e. Produk Simpanan
1. Simpanan Wadiah Baiturrahman, simpanan masyarakat dengan pola titipan yang bisa diambil sewaktu – waktu dengan pemberian ’athaya (bonus).
2. Simpanan Pendidikan Ceria, simpanan persiapan pendidikan anak / siswa yang bisa di ambil pada waktu caturwulan, semesteran, dan akhir tahun ajaran.
3. Simpanan Qurban, simpanan persiapan untuk dana qurban ’idul adha.
4. Simpanan Munakahat, simpanan persiapan acara pernikahan.
5. Simpanan Fitrah, simpanan yang bisa di ambil pada saat bulan ramadhan.

f. Program Kerja
1. Yayasan Lauser Internasional (YTI)
2. Dinas Sosial – PINBUK
3. BRR – Satker Koperasi dan UKM
4. BRR – Satker Industri dan Pertambang
Lembaga keuangan Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri telah menggunakan sistem komputerisasi, sehingga data dan laporan keuangan dapat disajikan dengan cepat dan akurat, jumlah anggota dari lembaga keuangan baitul qiradh ini sudah mencapai 1. 243 orang.

PROFIL LKM USAHA RUMAH TANGGA YUNI KUET-KUET

USAHA RUMAH TANGGA YUNI KUED-KUED

Sebuah usaha yang di awali pada tahun 1997 berawal dari keinginan seorang ibu rumah tangga yang ingin membantu perekonomian keluarganya. Ibu yang bernama Yuni atau lebih di kenal dengan panggilan Mak Ni adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai seorang suami yang bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri dan mempunyai empat orang anak.
Karena kebutuhan rumah tangga yang semakin meningkat maka Mak Ni berfikir untuk membuka usaha kerupuk kulit untuk membantu perekonomian keluarganya. Dengan modal yang terbatas, yaitu yang diperoleh dari tabungannya maka Mak Ni memulai usahanya. Selama 12 belas tahun usaha ini berdiri, Mak Ni tidak pernah memperoleh bantuan dari pihak mana pun baik dari segi dana maupun perlengkapan dan peralatan untuk menunjak usahanya. Sampai saat ini Mak Ni tidak pernah mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku yaitu kulit kerbau yang di peroleh dari Meulaboh, Singkil, Takengon, dan Tapak Tuan.
Mak Ni dibantu oleh anak-anak serta saudara-saudaranya dalam membuat kerupuk kulit ini, jumlah tenaga kerjanya sebanyak 8 orang. Usaha ini diproduksi setiap hari dan dapat terjual sekitar 200 bungkus per harinya dengan harga Rp. 6.000,-/bungkus.
Dalam sekali pembuatan Mak Ni dapat memproduksi 100 kg kerupuk yang setengah matang dan 20 kg kerupuk yang telah matang. Usaha ini telah memperoleh sertifikat dari POM dan Dinas Kesehatan. Dalam usahanya Mak Ni tidak melakukan pembukuaan. Keuntungan yang di peroleh perbulan sekitar Rp. 20 Juta.
Kerupuk kulit ini dijual di kedai-kedai sekitar rumahnya, swalayan-swalayan, contohnya : Pante Pirak, Simbun, dll. Dalam hal pembayaran, Pante Pirak mentransfer uang hasil penjualannya melalui rekening Mak Ni.

Senin, 20 April 2009

profil usaha dan pengusaha kue khas aceh

PROFIL USAHA DAN PENGUSAHA
“KUE KHAS ACEH”



· PROFIL PENGUSAHA

Nama Pemilik : Azhari Ahmad
Alamat Pengusaha : Jln. Cut Nyak Dhien No. 7 Lampisang Lhoknga
Km. 8 NAD.
Tempat Tanggal Lahir : Banda Aceh,Lhoknga 10-september-1963
Pendidikan Terakhir : SMU
Agama : Islam
Status : Berkeluarga



· ProfiL Usaha


· Nama Usaha : ISTANA KUEH TRADISIONAL ACEH
· Jenis Usaha : Kue Khas Aceh
o Dodol
o Meusekat
o Wajik
o Halua Breh
o Penajoh Tho
o Bhoi
o Keukarah
o Dll
· Alamat Usaha : Jln. Cut Nyak Dhien No.7 Lampisang Lhoknga .
· Tahun Berdiri : 2005
· Lama Usaha : 4 Tahun
· Jangkauan Pemasaran : Seputar Lhoknga
· Prinsip Pengusaha :
§ Berusaha memulai usaha dari hal yang kecil untuk kemudian dapat dikembangkan menjadi usaha yang besar
§ Kesederhanaan dalam artian disini bahwa usaha ini dijalankan belum mengutamakan kemasan yang eksklusif, namun lebih kepada isi kemasan
§ Mengutamakan kualitas produk. Kualitas yang paling utama tentunya adalah kesehatan dan gizi produk
§ Suatu perjuangan untuk memajukan Makanan / Kue Khas Aceh.

· Sejarah Usaha : Awalnya saya membuka usaha wartel,karena tsunami,usaha saya hancur. Dan telkom memindah tempat usaha saya,karena tempat yang diberikan telkom tidak memadai untuk membuka wartel,saya terpikir untuk membuka usaha kue tradisional aceh.
· Hambatan Usaha : Tempat yang belum memadai .
· Bentuk Badan Usaha: Pribadi
· Modal Awal usaha : 10 juta
· Modal Usaha : Pribadi
· Balik modal Usaha : 1 tahun.
· Pendapatan Perbulan: Bersih 5 juta
· Kenapa terpikir untuk membuka usaha kue : Karena waktu tahun 2005 saya melihat usaha kue-kue tradisional aceh belum atau mungkin tidak banyak yang membuka usaha tersebut. Jadi saya berfikir untuk mencoba membuka usaha ini. Dan insya ALLAH usaha ini sampai sekarang berjalan lancar.